Kemkomdigi, OJK, dan Perbankan Bersatu Putus Seluruh Rantai Ekosistem Judi Online
Jakarta – Pemerintah kini tidak lagi hanya berfokus pada pemblokiran situs dalam memberantas judi online, melainkan menyasar seluruh jaringan yang menopang keberlangsungan kejahatan digital tersebut, mulai dari aliran dana hingga jejak para pelakunya. Langkah ini diperkuat melalui sinergi erat antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, industri perbankan, serta aparat penegak hukum.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan hal tersebut dalam OJK Banking Forum 2026 yang bertema Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital, yang berlangsung di Kantor Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (14/07/2026).
"Pemberantasan judi online harus dilakukan secara menyeluruh. Tidak cukup dan tidak boleh berhenti hanya pada pemutusan akses situs saja, melainkan harus menyentuh keseluruhan ekosistem pendukungnya," ujar Meutya.
Kerja sama ini memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang mengatur pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga agar penanganan berjalan terpadu, tidak terpisah-pisah.
"Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 ini menjadi dasar agar penanganan tidak dilakukan secara sendiri-sendiri, melainkan terintegrasi mulai dari pemutusan akses, pemutusan aliran dana, hingga penegakan hukum yang tegas," tambahnya.
Menurut Meutya, kunci keberhasilan lainnya adalah memutus sumber pendanaan yang menjadi tumpuan operasional jaringan judi online, yaitu dengan memblokir rekening-rekening penampung yang digunakan.
"Pemutusan akses situs harus dibarengi dengan mengamputasi 'leher' ekosistem judi online, yaitu rekening-rekening penampung. Karena itu, kolaborasi Kemkomdigi, OJK, industri perbankan, dan aparat penegak hukum menjadi sangat penting untuk memutus rantai kejahatan ini secara tuntas," tegasnya.
Hingga saat ini, kerja sama tersebut telah menunjukkan hasil nyata. Sejak 20 Oktober 2024 sampai dengan 12 Juli 2026, Kemkomdigi telah menindak sekitar 3,7 juta situs dan konten yang bermuatan judi online. Bersama OJK, juga telah dilaporkan sekitar 38.000 rekening yang diduga terkait aktivitas tersebut, dan sebanyak 32.500 di antaranya berhasil ditutup setelah melalui proses verifikasi dan pembersihan data.
Menteri Meutya juga mengapresiasi komitmen OJK dan seluruh industri perbankan yang terus memperketat pengawasan terhadap rekening yang mencurigakan. Ia pun mendorong agar penerapan prinsip Kenali Nasabah atau Know Your Customer (KYC) semakin diperkuat, sehingga rekening yang berpotensi disalahgunakan dapat terdeteksi sejak awal sebelum dimanfaatkan oleh jaringan kejahatan digital.
"Pemberantasan judi online hanya akan efektif jika seluruh ekosistemnya kita putus bersama. Bukan hanya situsnya saja, tetapi juga aliran dananya, identitas pelakunya, hingga penegakan hukumnya. Dengan kolaborasi yang semakin kokoh, kita optimis dapat mewujudkan ruang digital Indonesia yang lebih aman, bersih, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat," pungkas Meutya Hafid.
(Sumber berita Rilis resmi Humas Kementerian Komunikasi dan digital)


Komentar Pembaca